SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Finalisasi Raperda penambahan penyertaan modal kepada Bank Jatim yang dilakukan oleh pansus penyertaan modal bank jatim DPRD Sidoarjo, menyepakati besaran modal dasar yang mesti disetrokan ke bank jatim total sebesar Rp. 175 Milyar.
Meski begitu, keputusan yang diambil secara voting itu, masih belum diterima oleh Aditya Nindyatman salah satu anggota pansus dari FPAN-PKS.
Secara pribadi dan institusi kepartaian, Aditya menolak masuknya angka nilai modal dasar yang disetor kepada bank Jatim di dalam Perda sekarang ini, dengan beberapa pertimbangan.
Diantaranya, selama dilakukan pembahasan di dalam pansus, belum ada kajian ekonomi yang bisa menjelaskan keuntungan/benefit yang didapat oleh daerah ketika menjadikan nilai rupiah sebagai modal dasar dimasukkan ke dalam Raperda ini.
“Semestinya pemkab bisa menjelaskan secara lebih terperinci apa yang bisa didapat pemkab ketika modal dasar dengan jumlah yang sudah ditetapkan di Raperda ini,” jelas Aditya.
Selain itu, Aditya melihat bahwa bank Jatim bukanlah BUMD milik Pemkab Sidoarjo, sehingga langkah investasi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo harus lebih hati hati dan teliti.
Karena memang, antara Pemkab Sidoarjo dengan bank Jatim tidak ada tanggung jawab langsung.
“Mestinya kita fokus pembenahan kepada BUMD-BUMD kita seperi PDAM, BPR Delta Arta, dan PD Aneka Usaha yang sebagian dari bumd lebih membutuhkan perhatian serius pemkab Sidoarjo,” terang politisi yang juga ketua DPD PKS Sidoarjo ini.
Aditya juga menilai, NPL (Non Performance Loan) kredit bermasalah/macet Bank Jatim per Desember 2012 ini, sebesar 9 % atau jauh diatas batas maksimal yang ditetapkan oleh BI sebesar 5%.
Dan mestinya, hal ini bisa menjadi referensi oleh Pemkab terhadap kebijakan investasi di bank Jatim.
“Dengan pertimbangan ini, saya menyatakan tidak perlu ditetapkan berapa nilai modal dasar kepada bank jatim dalam perda sekarang ini. Saya setuju untuk Perda yg sekarang ini hanya mengakomodasi modal yg sdh disetor selama ini mulai 2003 hingga 2012,” ujar Aditya.(Abidin)
Sumber :
http://kabarsidoarjo.com/?p=20835
0 komentar :
Posting Komentar