DPD PKS Sidoarjo di tahun 2013 mendatang akan tetap mendesak agar dewan membuat Perda Pembatasan Miras (Minuman Keras). Hal ini perlu dilakukan untuk menyikapi kian maraknya peredaran miras di Sidoarjo.
Ketua DPD PKS Sidoarjo Aditya Nindyatman menyampaikan di tahun 2012 lalu pihaknya sudah mendesak agar dewan memasukkan Raperda Pembatasan Miras dalam program legislasi daerah ( Prolegda).Dihubungi sidoarjonews ,Senin (31/12) ketua DPD PKS ini menambahkan usulan dari PKS hingga saat ini belum ditanggapi.
Padahal, lanjut politisi yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo itu, peredaran Miras di Sidoarjo sangat mengkhawatirkan.
“Tingkat peredaran miras di Sidoarjo sudah merajalela perlu dibuatkan Perda Pembatasan Miras,” ujar Aditya.
Lebih lanjut Aditya menambahkan, pemberantasan peredaran miras, sudah menjadi komitmen partainya. Miras sudah dijual bebas dan mudah ditemukan sampai pelosok desa.
Pihaknya khawatir jika kondisi ini dibiarkan, Sidoarjo yang dikenal sebagai Kota Santri akan semakin banyak kemaksiatan dan kemungkaran yang merusak akhlak masyarakat.
“Pemkab harus peka terhadap persoalan masyarakat. Terutama peredaran Miras,” tandas Aditya.
Beberapa waktu lalu sudah ada desakan dari ulama agar Pemkab membatasi peredaran Miras di Sidoarjo. Hal itu bisa dijadikan rujukan bagi Pemkab untuk segera merumuskan Raperda Pembatasan Miras.(ED1
0 komentar :
Posting Komentar